Ini Tanggapan Dirut Garuda Soal Putusan MA Terkait Penjualan Tiket Umrah

Suparjo Ramalan
azhfar muhammad
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penjualan tiket umrah yang dinilai melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha

Irfan mengatakan, manajemen Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum atas putusan KPPU dimaksud. Menurutnya, saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut. 

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan, Rabu (23/3/2022). 

Seperti diketahui, MA memutuskan Garuda Indonesia melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, terkait penjualan tiket umrah pada 2019. Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya.

Dengan putusan MA tersebut, maka Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
11 hari lalu

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat ke Aceh, Calon Jemaah Haji Bisa Latihan Boarding

Nasional
21 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
21 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal