Ini Tanggapan Dirut Garuda Soal Putusan MA Terkait Penjualan Tiket Umrah

Suparjo Ramalan
azhfar muhammad
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penjualan tiket umrah yang dinilai melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha

Irfan mengatakan, manajemen Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum atas putusan KPPU dimaksud. Menurutnya, saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut. 

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan, Rabu (23/3/2022). 

Seperti diketahui, MA memutuskan Garuda Indonesia melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, terkait penjualan tiket umrah pada 2019. Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya.

Dengan putusan MA tersebut, maka Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
16 jam lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

3 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

4 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

10 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal