Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Resmi Berlaku, Simak Detailnya

Michelle Natalia
Pemerintah memberikan insentif PPN terhadap erhadap pembelian mobil dan bus listrik yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ucap Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. 

Apabila dalam pengawasan terdapat kendaraan listrik yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Mobil Listrik Tabrak Separator Busway

Mobil
2 hari lalu

Hyundai Subscribe Percepat Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan

Mobil
11 hari lalu

Pabrik BYD di Subang Senilai Rp16 Triliun Siap Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal