Briptu Hasbudi masuk dalah jajaran Bintara dengan besaran gaji senilai Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200 per bulan. Besaran gajinya disesuaikan dengan masa jabatan.
Layaknya seperti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Salah satu tunjangan yang memiliki nilai besaran paling tinggi adalah tunjangan kinerja (tukin).
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Untuk level bintara, yakni polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp2.493.000 per bulan.
Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besarannya tergantung kepada pangkat, jabatan dan daerah penempatan.
Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan Briptu Hasbudi sekitar Rp4.662.500 hingga Rp6.058.200 per bulan, di luar tambahan tunjangan lainnya, misalnya tunjangan keluarga.