JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi memberikan sejumlah relaksasi kepada korporasi terkait iuran BP Jamsostek tanpa mengurangi manfaat kepada peserta. Relaksasi itu mulai dari diskon iuran hingga penundaan pembayaran.
"Benar-benar istimewa, relaksasinya 99 persen, hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September, tanggal menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dia mengatakan, relaksasi itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020. Ketentuan ini berlak bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah.
Kebijakan diskon 99 persen berlaku atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tak didiskon namun tetap diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran.
Ida mengatakan, iuran BP Jamsostek selama ini wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulannya. Batas waktu itu kini diperpanjang menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.
Relaksasi tersebut, kata Ida, hanya berlaku sementara. Dia menyebut, relaksasi berlaku enam bulan, lebih lama daripada rencana awal tiga bulan.
"Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya," ucapnya.