Artati mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center.
"Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV," ujarnya.
KP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor BKPM terhitung 1 Februari 2020.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," kata Artati.