JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan kapasitas transportasi umum, mulai dari bus hingga taksi online, maksimal 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali.
Ketentuan itu diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 (Inmendagri No.09/2022) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali, mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) hingga 14 Februari 2022.
Inmedagri No.9/2022 menyebutkan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes ketat.
"Untuk transportasi umum pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal sebesar 100 persen, dengan catatan penegakan protokol kesehatan lebih ketat," bunyi Inmedagri No.09/2022, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskan, untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” bunyi kutipan Inmendagri No.09/2022.