Jadi Pekerjaan Impian, Intip Gaji PNS dan Karyawan BUMN 

Viola Triamanda
Menjadi PNS dan karyawan BUMN menjadi pekerjaan impian bagi para pencari kerja. Simak gaji PNS dan karyawan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Meskipun banyak yang mundur dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran gajinya kecil, namun menjadi PNS masih menjadi pekerjaan impian. Tidak hanya itu, menjadi karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi favorit para pencari kerja.

Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik? 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut: 

GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 6 Juli 2026, Simak sebelum Bepergian!

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 5 Juli 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

57 tahun lalu

Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN

57 tahun lalu

Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026, Tingkatkan Efisiensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal