Jadi Tersangka Penyelundupan, Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Tak Ditahan

Aditya Pratama
Manta Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka. Penetapan tersebut karena kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari yang dicopot dari jabatannya pada 7 Desember 2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2020.

"Betul (Ari Askhara ditetapkan tersangka), dari awal September," ujar Haryo saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Haryo menambahkan, Ari saat ini tidak ditahan oleh pihak Bea Cukai. Pasalnya, penyidik melihat Ari menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif dan akan ada pemberkasan lanjutan dengan status tersangkanya.

"Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa dilimpah ke kejaksaan ya, penuntut umum," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

11 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan

11 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar

26 hari lalu

4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal