"Selama dibuka secara fungsional, Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 Segmen Tanjung Mulia menuju Marelan masih belum dikenakan tarif," kata Suroto.
Adapun segmen Marelan-Helvetia sudah dikenakan tarif sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 429/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Binjai Segmen Marelan-Binjai.
"Kami berharap dengan dibukanya jalan tol ini secara fungsional maka pada libur Natal dan Tahun Baru ini, Jalan Tol Medan-Binjai telah dapat dilintasi sepenuhnya oleh pengguna jalan," katanya.