Bambang juga menyinggung soal dana talangan tanah pada 2016-2019 yang belum cair dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Padahal, dana tersebut dibutuhkan untuk memperlancar pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada pihak-pihak yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
"Tim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kementerian PUPR terus melakukan proses administrasi hingga proses musyawarah. Bila MoU untuk DTT (Dana Talangan Tanah) sudah ada, maka proses pembayaran UGK segera dilakukan," kata Bambang.
Kehadiran Jalan Tol Japek II Selatan diproyeksikan akan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Jakarta menuju Purwakarta dari sisi selatan. Tol ini juga terintegrasi dengan Jalan Tol JORR II dan Jalan Tol Cipularang, sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya logistik barang menuju dan dari wilayah-wilayah yang dilewati kedua jalan tol itu.