JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang menjadi korban kecelakaan truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022), akan mendapat santunan.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, siap menjamin seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Santunan yang diberikan termasuk biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban.
“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ Kata Rivan, dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/1/2022).
Menurut dia, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.