Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya

Suparjo Ramalan
Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan (Foto: Ist)

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).

Sebagai  Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Hubungan Aji Darmaji dengan Anak Sulung Mpok Alpa Memanas gegara Warisan? Ini Faktanya!

Seleb
3 hari lalu

Viral Warisan Almarhumah Mpok Alpa Dibagi Rata, Komentar Suami Mengejutkan!

Seleb
7 hari lalu

Viral Sule Murka ke Teddy Pardiyana, Sebut Ingin Rebut Hartanya!

Seleb
16 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal