Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya

Suparjo Ramalan
Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan (Foto: Ist)

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).

Sebagai  Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kapolsek Arjasa Tewas Kecelakaan di Situbondo saat Pulang Dinas

Nasional
2 bulan lalu

TNI Serahkan Santunan ke Ahli Waris 3 Prajurit Gugur saat HUT ke-80, Segini Besarannya

Megapolitan
3 bulan lalu

Penampakan Bus Transjakarta Tabrak Toko di Jaksel, Kondisi Porak-poranda

Megapolitan
3 bulan lalu

Kecelakaan Bus Transjakarta Tabrak Toko di Jaksel, 1 Orang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal