JD.ID PHK Karyawan, Begini Penjelasan Manajemen

Ikhsan Permana SP
JD.ID PHK karyawan, begini penjelasan manajemen. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - JD.ID dan sejumlah perusahaan rintisan atau startup lain seperti Linkaja dan Zenius melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengenai hal ini, Director of General Management JD.ID Jenie Simon memberikan penjelasan.

Jenie menyampaikan, JD.ID terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, perusahaan akan bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK. Bagi karyawan akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Mobil
3 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Nasional
10 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Internet
20 hari lalu

5 Negara di Asia Tenggara Bersaing di Startup Wars 2025, Indonesia Jadi Tuan Rumah

Nasional
29 hari lalu

Pengamat Ungkap Akar Permasalahan Demo Ricuh Agustus, Singgung Ketidakadilan dan Kemiskinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal