JD.ID PHK Karyawan, Begini Penjelasan Manajemen

Ikhsan Permana SP
JD.ID PHK karyawan, begini penjelasan manajemen. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - JD.ID dan sejumlah perusahaan rintisan atau startup lain seperti Linkaja dan Zenius melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengenai hal ini, Director of General Management JD.ID Jenie Simon memberikan penjelasan.

Jenie menyampaikan, JD.ID terus melakukan penyesuaian terhadap operasional bisnis. Upaya restrukturisasi juga dilakukan perusahaan sebagai bentuk penyesuaian.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, perusahaan akan bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK. Bagi karyawan akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Airlangga Soroti Jumlah Startup AI di Indonesia Masih Sedikit, Kalah dari Singapura

Nasional
24 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
26 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
29 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal