JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) akan mengerahkan petugas ke lapangan untuk kembali mencatat meteran listrik. Petugas akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat mendatangi rumah pelanggan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata konsumsi tiga bulan terakhir sebagai dasar perhitungan PLN.
"Ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan (meteran). Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Dengan sistem tersebut, kata Bob, implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik pelanggan saat petugas PLN mendatangi rumah pelanggan untuk tagihan bulan selanjutnya.
Bob menyarankan pelanggan yang rumahnya tidak bisa didatangi petugas untuk lapor meteran listrik secara mandiri. Caranya melalui aplikasi
aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulan.
Namun, kata Bob, pelaporan mandiri pelanggan yang bisa menjadi dasar perhitungan harus valid. Soal valid tidaknya akan ditentukan oleh PLN. Hasil pelaporan mandiri ini bahkan akan diutamakan jika petugas mendatangi rumah pelanggan.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening, meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," kata Bob.