Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penuhi Kebutuhan Luar Ruang, PLN Luncurkan Gardu Listrik Berjalan
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

Kamis,
Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020. 

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dalam perkara korupsi ini diduga negara telah merugi sebesar Rp38,8 miliar. 

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81," ujar Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7/2026). 

Yusuf menambahkan, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud. Dalam perkara ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan.

Ketiga tersangka itu adalah, IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut