Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," tulis Pasal 4 PP tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Nasional
2 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
2 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal