Jokowi Bubarkan Merpati Nusantara Airlines

Raka Dwi Novianto
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran maskapai pelat merah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5  tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu (20/2/2023). Peraturan pembubaran Merpati Nusantara Airlines diteken Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

Nasional
1 hari lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Nasional
2 hari lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal