Jokowi Naikkan Tukin PNS Bappenas, BPKP, dan KemenPANRB, Segini Besarannya

Dovana Hasiana
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan KemenPANRB. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Khusus untuk Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Tukin tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta. 

Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Evaluasi Kebijakan WFA ASN Pekan Pertama, Apa Hasilnya?

Nasional
27 hari lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal