Jokowi Resmikan Pabrik Amonium Nitrat di Bontang Senilai Rp1,2 Triliun

Raka Dwi Novianto
Jokowi meresmikan pabrik senilai Rp1,2 triliun di Bontang

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada hari ini, Kamis, (29/2/2024). Adapun, nilai investasi pabrik mencapai Rp1,2 triliun.

Menurut Jokowi, peresmian ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi krisis pangan global dan mendorong kemandirian pangan Indonesia.

Jokowi menggarisbawahi pentingnya kemandirian pangan di tengah krisis pangan yang sedang melanda dunia. Ia pun menyoroti sulitnya mengimpor bahan pangan pokok seperti beras dan gandum, yang sebelumnya mudah didapatkan dari 22 negara namun kini mengalami pembatasan ekspor.

"Artinya, pangan ke depan menjadi sangat penting bagi semua negara dan produktivitas pangan kita memerlukan yang namanya pupuk," ujar eks Gubernur DKI Jakarta.

Ia pun menambahkan bahwa Indonesia masih mengimpor beberapa komponen pupuk, termasuk amonium nitrat, yang merupakan bahan baku kunci. Namun, dengan pembangunan pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat, diharapkan impor amonium nitrat yang semula mencapai 21 persen bisa dikurangi hingga 8 persen, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!

Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
7 jam lalu

Anggota DPR Dukung Komisi Reformasi Polri Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Cari Titik Temu

Nasional
8 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal