Selain itu, lanjut Perry, UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, mengamanatkan BI untuk berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap I Tahun 2022-2024.
Dia menjelaskan, BI telah mendapatkan penetapan pengalokasian lahan seluas 7,03 hektar sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.167 tanggal 15 September 2023 dan memperoleh perizinan Pembangunan Gedung Perkantoran Bank Indonesia di Ibu Kota Nusantara.
"Untuk itu kami berharap, sinergi dan dukungan tersebut dapat semakin kuat terjalin dalam mengawal kepindahan Ibu Kota Negara ke IKN guna mewujudkan kota berkelanjutan di dunia dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," ungkap Perry.
Peresmian pembangunan kompleks perkantoran BI di IKN dilaksanakan guna mendukung program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta dimaksudkan untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional yang berkesinambungan.
Dengan operasional BI di IKN yang lebih dekat dengan pemerintah serta lembaga lain, BI sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional akan lebih mudah dan optimal dalam melakukan sinergi dan koordinasi dalam menjalankan tugas di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.