Jokowi Teken Perpres Gaji Pejabat Otorita IKN, Besarannya Menggiurkan

Iqbal Dwi Purnama
Gaji Pejabat Otorita IKN Nusantara.. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews,id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Berapa besarannya?

Mengutip dokumen tersebut, hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri atas gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji Pejabat Otorita IKN

Kemudian, gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566, sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
12 hari lalu

IKN Dapat Dana Hibah Rp41,96 Miliar dari AS untuk Bangun Infrastruktur Smart City

Nasional
16 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal