Jokowi Teken Perpres Gaji Pejabat Otorita IKN, Besarannya Menggiurkan

Iqbal Dwi Purnama
Gaji Pejabat Otorita IKN Nusantara.. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000. Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.

Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
9 hari lalu

IKN Dapat Dana Hibah Rp41,96 Miliar dari AS untuk Bangun Infrastruktur Smart City

Nasional
13 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal