Jokowi Teken Perpres Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS

Raka Dwi Novianto
Dalam Perpres 59/2024 salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Foto: Istimewa)

Adapun, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Nantinya, evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal