Jokowi Teken Perpres Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS

Raka Dwi Novianto
Dalam Perpres 59/2024 salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Foto: Istimewa)

Adapun, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Nantinya, evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
21 jam lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
4 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Nasional
6 hari lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Dialihkan, Mensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal