Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP 29/2024, pengusaha yang mempunyai proyek di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan wajib didampingi pekerja dari Indonesia. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini merupakan revisi aturan terkait kemudahan berusaha bagi investor di ibu kota baru.

Melalui aturan terbaru ini, para investor makin dimanjakan melalui fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN.

Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses investasi di IKN. 

"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut dikutip, Kamis (15/6/2024).

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempunyai proyek atau menanamkan modalnya di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, TKA tersebut wajib didampingi pekerja dari Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karhutla Landa 458 Hektare Kawasan IKN, Pemadaman Masih Berlangsung

4 hari lalu

Karhutla Dekati IKN, Otorita Siapkan Water Bombing di 5 Titik Prioritas

5 hari lalu

BNPB Deteksi 61 Titik Panas di IKN dan Kaltim, 400 Hektare Lahan Terbakar

22 hari lalu

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN Selesai, Basuki Sampaikan Pesan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal