Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. (Foto: pfn.co.id)

Setelah mengalami perubahan badan hukum, Produksi Film Negara ditugaskan pemerintah melakukan kegiatan usaha berupa kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.

Melaksanakan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman. 

Kemudian, memberi jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman, menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya, melaksanakan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas

Selanjutnya, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice.

"Kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," bunyi poin dari Pasal 2 aturan yang dimaksud.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
45 menit lalu

Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos di BUMN: Saya Telah Mengubah Regulasi

Buletin
11 jam lalu

2 Tahun Operasional, Kereta Cepat Proyek Strategis Era Jokowi Dihantui Utang Rp116 Triliun

Nasional
14 jam lalu

Prabowo Resmi Teken UU 16/2025 Atur Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Nasional
1 hari lalu

Dokter Tifa Beberkan Alasan Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi di Karanganyar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal