K-Vision Apresiasi Rafi Vision Ditetapkan Tersangka Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin

Aditya Pratama
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira. Foto: Aditya Pratama

Dia menyebut, kasus pembajakan yang dilakukan Rafi Vision merupakan suatu kejahatan yang sangat serius. Sebab pembajakan tidak hanya sekadar merugikan bisnis tapi juga mematikan kreativitas.

"Dan orang akan jadi apatis untuk berkarya, bagaimana orang mau berkarya kalau sedikit-sedikit dibajak dan orang Indonesia harus belajar menghargai karya-karya orang lain," ucapnya.

Untuk diketahui, Rafi Vision adalah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang beroperasi di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember. Rafi Vision diduga melakukan penayangan konten-konten MNC Group tanpa izin.

Rafi Vision dilaporkan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
1 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Judika hingga Anneth Delliecia Meriahkan Natal MNC Group, Lagu Pujian Menggema Indah

Nasional
2 hari lalu

Berbagi Kesaksian di Perayaan Natal MNC, Hary Tanoesoedibjo Ungkap Mukjizat dalam Hidupnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal