K-Vision Apresiasi Rafi Vision Ditetapkan Tersangka Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin

Aditya Pratama
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira. Foto: Aditya Pratama

Dia menyebut, kasus pembajakan yang dilakukan Rafi Vision merupakan suatu kejahatan yang sangat serius. Sebab pembajakan tidak hanya sekadar merugikan bisnis tapi juga mematikan kreativitas.

"Dan orang akan jadi apatis untuk berkarya, bagaimana orang mau berkarya kalau sedikit-sedikit dibajak dan orang Indonesia harus belajar menghargai karya-karya orang lain," ucapnya.

Untuk diketahui, Rafi Vision adalah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang beroperasi di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember. Rafi Vision diduga melakukan penayangan konten-konten MNC Group tanpa izin.

Rafi Vision dilaporkan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
7 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal