Kabar Baik, Jumlah Wilayah Terwabah PMK Berkurang Jadi 18 Provinsi

Iqbal Dwi Purnama
Kementan mencatat adanya pengurangan jumlah provinsi terwabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari sebelumnya 22 provinsi menjadi 18 provinsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah mengatakan, pemerintah bakal melakukan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat maupun pemusnahan dalam penanganan wabah PMK.

Bahkan besarannya pun sudah ditentukan melalui SK Dirjen PKH Pertanian nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022, yang membagi kedalam 3 klasifikasi pemberian bantuan, Sapi/Kerbau sebesar Rp10 juta, Domba/Kambing Rp1,5 juta, dan Babi Rp2 juta.

"Lagi sosialisasi, sesegera (diberikan ganti rugi)," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Viral Puluhan Kambing Ternak Mati gegara Banjir Aceh, Netizen: Manusia Dzolim Banget!

Nasional
2 bulan lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
2 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
2 bulan lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal