Kabar Gembira, Menaker Sebut Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Suparjo Ramalan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak mengugurkan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Menurut dia, Program JKP merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. 

Menaker mengungkapkan, program JKP juga tidak dapat dijadikan sebagai alasan bagi perusahaan untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerja. 

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK.  saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," ujar Ida Fauziyah, seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP, di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). 

Dia menjelaskan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi pemerintah tidak membebani iuran baru," kata Ida Fauziyah. 

Dia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari di-PHK, berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida  

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja

6 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

10 hari lalu

Kena PHK pada 2024-2026? Simak Cara Daftar Pelatihan Gratis di SkillHub Kemnaker

13 hari lalu

BMW Tawarkan Pesangon hingga Rp13 Miliar, Karyawan Berebut Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal