Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.
Ketentuan pemberian BSU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/10/2026).