Kadin Beberkan 3 Dampak Kenaikan UMP 2023, Nomor 2 Bikin Ngeri Karyawan

Advenia Elisabeth
Ilustrasi Tuntutan kenaikan UMP 13 persen pada 2023 (Foto: Antara/HO)

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membeberkan ada 3 dampak dari kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2023 terhadap pengusaha, karyawan, maupun pencari kerja.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha di tahun depan.

"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," kata Sarman, saat ditemui media di Jakarta, Selasa, (29/11/2022). 

Seperti diketahui, 33 Gubernur telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Seiring dengan itu, ada 3 dampak kenaikan UMP 2023 yang bakal menggangu dunia usaha, baik terhadap pengusaha, karyawan, maupun pencari kerja.  

1. Pengusaha Mengerem Perekrutan Karyawan

Kenaikan UMP akan membebani biaya operasional perusahaan karena bertambahnya beban gaji bagi karyawan. Hal ini, bisa menyebabkan pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan di tahun depan terpaksa menundanya, sehingga kesempatan bagi pencari kerja bisa berkurang bahkan secara ekstrem bisa hilang sama sekali. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Jumbo! Perputaran Uang Lebaran 2026 Diprediksi Tembus Rp148 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal