Pengumuman UMP 2023 Paling Lambat 28 November, UMK 7 Desember

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan perubahan waktu pengumuman besaran upah minimum 2023. UMP paling lambat diumumkan 28 November, UMK 7 Desember. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan perubahan waktu pengumuman besaran upah minimum 2023. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan paling lambat diumumkan, Senin, 28 November 2022, dari sebelumnya Senin, 21 November 2022.

Sementara, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diumumkan paling lambat Rabu, 7 Desember 2022, dari sebelumnya Rabu, 23 November 2022.

"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan di kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022," ujar Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Senin (21/11/2022). 

Dia menjelaskan, alasan mundurnya batas pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah maksimal 10 persen.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta per Orang

Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
9 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
9 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal