JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan perubahan waktu pengumuman besaran upah minimum 2023. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan paling lambat diumumkan, Senin, 28 November 2022, dari sebelumnya Senin, 21 November 2022.
Sementara, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diumumkan paling lambat Rabu, 7 Desember 2022, dari sebelumnya Rabu, 23 November 2022.
"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan di kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022," ujar Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Senin (21/11/2022).
Dia menjelaskan, alasan mundurnya batas pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah maksimal 10 persen.
"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.