Kadin: Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah tapi Tak Semua Sektor Mampu

Antara
Kadin menyatakan pengusaha siap bayar THR sesuai ketentuan pemerintah tapi tak semua sektor mampu. (Foto: ist/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha siap membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan pemerintah. Namun, menurutnya, tidak semua sektor usaha mampu melakukannya.

“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen,” kata dia di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Kendati demikian, Sarman menyatakan tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen sesuai ketentuan pemerintah. Alasannya, karena kondisi industri yang melambat.

Salah satu contoh industri yang masih terseok di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Bahkan, perlambatan kinerja industri padat karya membuat pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Jadi gaji saja sudah diberikan dispensasi 75 persen, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Nah ini menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha, dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik,” tuturnya.

Dia berharap seluruh pengusaha mampu membayarkan THR. Namun, Sarman memaklumi kondisi pengusaha di industri berorientasi ekspor yang masih menghadapi kondisi sulit. Dia juga berharap komunikasi yang baik melalui perundingan bipartit dapat menjaga hubungan industrial yang baik.

“THR merupakan tanggung jawab dan hak pokok pekerja. Pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu, tapi kalau memang dalam kenyataannya ada sektor-sektor seperti yang saya katakan tadi mengalami suatu kondisi cash flow yang terganggu, tentu ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga,” ujar Sarman.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Bisnis
20 hari lalu

Pengusaha Kartini Muljadi Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun

Nasional
27 hari lalu

Waketum Kadin AYP Dukung PKKMB MNC University, Dorong Kolaborasi Dunia Kampus dan Industri

Bisnis
26 hari lalu

Kadin Gandeng Google Indonesia untuk Percepat Digitalisasi dan Perluas Akses Pasar UMKM

Bisnis
2 bulan lalu

Kisah Jogi Hendra Atmadja, Lulusan Kedokteran yang Sukses Bangun Mayora 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal