JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan, yakni H-7 Lebaran. Namun dia juga berharap pembayaran THR bisa dipercepat seiring dengan perubahan cuti bersama Lebaran.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan. Saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Adapun pemerintah memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mudik. Ini mengingat waktu cuti bersama sebelumnya cukup mepet dengan perayaan Lebaran.
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” ujarnya.