JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait driver ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kurang tepat. Sebab menurutnya, para driver ojol hanya memiliki status kemitraan dan masuk dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.
Hal tersebut juga bukan termasuk dalam pekerja lepas seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (21/3/2024).
Sehingga, menurutnya para driver ojol tidak wajib untuk menerima THR karena tidak masuk dalam lingkup yang diatur pada Surat Edaran tersebut.
"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," kata Hanif.
Berangkat dari masalah tersebut, Kadin mengimbau kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Misalnya, memberikan insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur lebaran.
"Kami tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam," ucapnya.