JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan areal kereta api dan stasiun tetap wajib masker. Untuk itu, setiap penumpang atau pelanggan diwajibkan menggunakan masker selama berada dalam moda transportasi tersebut juga di areal stasiun.
Pernyataan itu, disampaikan KAI menindaklanjuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi kami, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Menurut dia, PT KAI tetap menerapkan wajib masker di areal stasiun dan kereta karena merupakan kawasan khusus dan tertutup. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di areal operasional PT KAI akan tetap diberlakukan.
Adapun masker yang digunakan adalah masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.