KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa, Masyarakat Umum Boleh Naik

Aditya Pratama
Petugas berbincang dengan penumpang kereta api luar biasa. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI resmi memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni. Masyarakat umum diizinkan naik setelah sebelumnya hanya dikhususkan bagi kepentingan dinas.

Perpanjangan KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (8/6/2020).

Joni menambahkan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap harus bebas dari virus corona (Covid-19) dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa

Nasional
2 hari lalu

Catat! Daftar Kereta Api Tak lagi Berhenti di Jatinegara Mulai 1 Desember 2025

Nasional
7 hari lalu

Viral Sambungan Gerbong KA Majapahit Lepas di Stasiun Senen, Ini Kata KAI

Nasional
11 hari lalu

LRT Jabodebek Uji Coba Tambah Jumlah Perjalanan, Waktu Tunggu Kereta Lebih Singkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal