JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI resmi memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni. Masyarakat umum diizinkan naik setelah sebelumnya hanya dikhususkan bagi kepentingan dinas.
Perpanjangan KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (8/6/2020).
Joni menambahkan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap harus bebas dari virus corona (Covid-19) dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” kata dia.