JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemehub) mengeluarkan Surat Edaran terbaru, di mana salah satunya membatasi jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Adapun maksimal jumlah penumpang KRL sebanyak 45 persen.
Ketentuan ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Untuk perjalanan kereta api KRL atau wilayah kawasan aglomerasi maksimum 45 persen,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkretaapian Kemenhub, Danto Restyawan dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Dia menambahkan, untuk penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Meski begitu, Kemenhub menegaskan protokol kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, petugas di lapangan, ditambah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial," kata dia.
Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberap stasiun dan pada rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi.