Ingin Libur Nataru ke Bali, Simak Aturan Baru Berlaku Mulai 24 Desember

Chusna Mohammad
Suasana usai pembukaan Posko Monitoring Angkutan Nataru di Area Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Musim liburan akhir tahun sebentar lagi tiba. Bagi pelancong yang berencana datang ke Bali menggunakan transportasi udara, ada sejumlah aturan baru yang diberlakukan mulai 24 Desember mendatang. 

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan, akan dilakukan pembatasan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan di bandara," ujarnya usai pembukaan Posko Nataru, Jumat (17/12/2021). 

Menurutnya, ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik dalam pembatasan tersebut. Seperti penumpang yang hendak masuk dan keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Untuk penumpang yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal