Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?

Suparjo Ramalan
ilustrasi karyawan BPJS Kesehatan dapat asuransi swasta juga. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan. Pernyataan ini menyusul polemik karyawanBPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta.

Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta. 

“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN. Tetapi mereka di-top-up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerja sama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat berbincang dengan iNew.id, Rabu (8/1/2025). 

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk.

“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di-top up oleh Inhealth,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

5 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

8 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

8 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal