Kasus Covid-19 RI Ngegas Lagi, Kemenhub Wajibkan Masker di Pengguna Transportasi Umum?

Heri Purnomo
Kemenhub bakal wajibkan maskert di transportasi umum lagi? (ist)

JAKARTA, iNews.id - Dunia kembali digemparkan dengan hadirnya penyakit pneumonia mycoplasma bersamaan dengan melonjaknya kasus Covid-19 subvarian EG.5 dan HK.3 di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Bahkan, selama seminggu terakhir kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan sebanyak 30-40 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Lantas dengan peningkatan jumlah kasus tersebut, apakah terdapat kewajiban mewajibkan pengguna transportasi publik untuk memakai masker

Merespons hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan terkait ketentuan perjalanan untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Mengenai ketentuan wajib untuk mencegah penularan kami akan merujuk pada ketentuan dari kementerian yang berwenang," kata Adita saat dihubungi iNews.id, Sabtu (9/12/2023). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya

Nasional
4 hari lalu

Asyik! Ada 17.239 Tiket Kapal Gratis selama Nataru, Simak Cara Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal