JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan monopoli sistem pembayaran parkir di mal-mala milik Lippo Group oleh OVO belum ada kemajuan yang signifikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, KPPU belum memastikan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh OVO bersama pengelola parkir, PT Sky Parking Utama (SPU). Sejauh ini, KPPU menemukan kemungkinan pelanggaran pada dua hal.
"Ada beberapa dugaan. Posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup. Masih dalam tahap penelitian," kata dia di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Investigator KPPU Devi Matondang menambahkan, kronologi kasus ini bermula saat pengelola parkir di mal-mal di Lippo Group mulai bekerja sama dengan OVO. Sebelumnya, skema pembayaran di parkir tersebut menggunakan dua sistem yaitu tunai dan elektronik. Untuk elektronik, saat itu ada kartu Flazz milik Bank BCA.
Namun, kata Devi, saat OVO masuk pada 2017, Flazz tidak lagi terdaftar dalam sistem pembayaran parkir mal milik Lippo Group. "Kalau memang cashless, kenapa harus menyingkirkan Flazz?," ujarnya.