JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, buka suara ihwal kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II alias Tol MBZ periode 2016-2017.
Tanggapan itu, disampaikan Erick seusai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pidana Tol Japek II atau Tol MBZ, pada Rabu (13/9/2023). Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejagung sejalan dengan upaya 'bersih-bersih' koruptor di internal perusahaan pelat merah.
Hal itu, lanjutnya, menjadi bukti bahwa kerja sama Kementerian BUMN dan Kejagung membuahkan hasil. Dia mengaku memang banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di internal perseroan negara.
“Bagus kan, kalau memang 'bersih-bersih' BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup, atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan kejaksaan,” ujar Erick saat ditemui di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Kamis (14/8/2023).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 146 saksi dalam kasus korupsi Tol MBZ. "Penyidik setelah melakukan pemeriksaan 146 saksi," katanya.
Ketut memaparkan, ada tiga tersangka korupsi Tol MBZ yang ditetapkan Kejagung, salah satunya Direktur Utama Jasa Marga periode 2016-2020.
"Pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD direktur Utama PT jasa marga jalan layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020. Selanjutnya saudara YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," tutur Ketut.