JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah menerapkan sertifikasi barang impor sebelum dijual di e-commerce di Indonesia harus dikaji secara hati-hati karena bisa menjadi boomerang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, kebijakan sertifikasi ini seharusnya juga diterapkan terhadap barang impor yang dijual diluar platform online. Jika tidak, maka ada diskriminasi.
Di satu sisi, lanjutnya, kebijakan ini akan mempersulit barang impor untuk masuk ke Indonesia. Sebaliknya, jika sudah diterapkan, justru berpotensi menjadikan barang impor membanjiri pasar domestik.
"Kalo diterapkan akan mempersulit barang masuk pastinya, namun ketika sudah 'sah' maka akan semakin membanjiri pasar dalam negeri. Makanya harus hati-hati terhadap kebijakan ini jangan sampai jadi boomerang ke pelaku UMKM dalam negeri," kata Nailul Huda, kepada iNews, Minggu (30/7/2023).
Dia juga memperkirakan dalam jangka pendek, akan terjadi pergeseran permintaan apabila barang impor belum memenuhi syarat untuk masuk. Dalam jangka panjang, ia meminta para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mempersiapkan diri dengan menaikkan kapabilitas.