Bahlil juga mengatakan, adanya persyaratan investasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja semakin memudahkan izin UMKM. Pasalnya, RUU Cipta Kerja ini akan menjadi alat untuk menaikkan kelas para UMKM di Indonesia.
Lebih jahu, Bahlil menguraikan skema atau strategi untuk menarik investor luar negeri. Di mana, skema itu terbagi dalam empat tahap, pertama promosi, kedua, perizinan yang mudah, ketiga keuangan, keempat konstruksi dan produksi.
"Kalau dulu kan kuatnya hanya dipromosi. Kalau sekarang kita bagi dalam empat tahapan, yaitu promosi, kedua kita kawal perizinannya, ketiga, sampai dengan finansial, konstruksi. Kalau konstruksi selesai kita juga kawal produksinya. Ini untuk memastikan saja," katanya.
Bahlil juga menguraikan sejumlah masalah yang menghambat realisasi investasi. Dia bilang, masih ada arogansi sektoral, aturan tumpang tindih, sampai persoalan lahan.
Meski ada kendala, pihaknya mampu merek investasi hingga mencapai Rp 410 triliun. Bahlil menegaskan tidak ada lagi kesulitan berinvestasi sampai mangkrak. Menurutnya, langkah yang bisa diambil adalah adanya Omnibus Law.
"Saya berpikir bahwa investasi Indonesia ke depan akan lebih baik di kuartal ketiga, keempat, ada satu syarat. Syaratnya segera selesaikan Omnibus Law. Kenapa? Karena kalau tak ada Omnibus Law bayangkan izin lokasi di daerah itu 2 tahun baru dapat," katanya.
Sebelumnya, target realisasi investasi 2020 sebesar Rp866,1 triliun. Karena pandemi Covid-19, BKPM kemudian membuat simulasi jika Covid-19 berakhir pada Mei 2020 maka target realisasi investasi dipatok Rp855,6 triliun. Namun, karena pandemi belum berakhir, target realisasi investasi ditetapkan menjadi Rp817,2 triliun.