Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Minyakita di Marketplace

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan menyebut pihaknya mendapati masih ada penjualan Minyakita di marketplace. Sebanyak 6.678 tautan penjualan Minyakita di-take down. (Foto: Antara)

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menuturkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Veri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga Pangan usai Libur Lebaran: Bawang hingga Telur Ayam Naik, Cabai Rawit Merah Turun

Megapolitan
10 hari lalu

Harga Cabai Rawit-Gula Melambung di Atas HET jelang Lebaran, Polda Metro Turun Tangan

Nasional
18 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
22 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal