Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Minyakita di Marketplace

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan menyebut pihaknya mendapati masih ada penjualan Minyakita di marketplace. Sebanyak 6.678 tautan penjualan Minyakita di-take down. (Foto: Antara)

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menuturkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Veri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenko Pangan Raih Anugerah Penggerak Sektor Pangan APN 2025, Menko Zulhas: Penghargaan Ini untuk Seluruh Petani di Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Menko Zulhas hingga Teuku Riefky Hadiri Acara Anugerah Penggerak Nusantara 2025

Nasional
10 hari lalu

Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun

Nasional
17 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal