Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Minyakita di Marketplace

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan menyebut pihaknya mendapati masih ada penjualan Minyakita di marketplace. Sebanyak 6.678 tautan penjualan Minyakita di-take down. (Foto: Antara)

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menuturkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Veri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
14 hari lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Nasional
20 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
21 hari lalu

Asosiasi Pengusaha Dapur Temui Zulhas, Beri Masukan soal Tata Kelola MBG

Nasional
28 hari lalu

Harga Gula Pasir hingga Minyak Goreng Makin Mahal, Ini Rinciannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal