Kemendagri: 140.474 Jabatan ASN di Pemda Telah Disederhanakan

Dita Angga
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat per  21 Desember 2021, terdapat 493 dari 508 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota telah mengajukan penyederhanaan struktur organisasinya. Sedangkan 15 daerah yang belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi, yaitu di Sumatera (2 Pemda) dan Papua (13 Pemda).

Selanjutnya masih ada dua pemerintah Provinsi (pemprov) yang belum memberikan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.

“Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi pemda guna mewujudkan program prioritas presiden yaitu Penyederhanaan Birokrasi. Saat ini sejumlah 493 dari 508 Pemda Kabupaten/Kota  se-Indonesia telah kami berikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya, diikuti dengan 32 Pemrov juga telah kami terbitkan persetujuannya,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik, dalam  rilisnya, Rabu (22/12/2021).

Menurut dia, sudah ratusan ribu jabatan ASN di Pemda yang telah disederhanakan. Dimana target penyederhanaan jabatan ASN di pemda lebih dari 140.000.

"Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 Jabatan dari target 143.115 Jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86 persen dari 100 persen target penyederhanaan struktur organisasi bagi pemerintah daerah,” ungkap Akmal.

Dia menjelaskan, bagi pemerintah  provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar dapat menetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Setelah itu, Pemda diminta segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Kemendagri menghimbau Pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri. Selain itu, kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini ,” tutur Akmal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Beberkan Syarat agar Pemda Bisa Dapat Tambahan Anggaran

Nasional
29 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
29 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal