DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, memberi penegasan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Dia menyatakan, DPR bersama pemerintah telah sepakat tidak merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan ini disampaikan Bahtra menepis isu dan framing negatif yang berkembang di masyarakat terkait nasib PPPK.
"Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
"Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," lanjutnya.
Legislator Partai Gerindra itu juga menampik keras kabar yang menyebut ada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menutupi beban pembiayaan PPPK. Dia memastikan kebijakan tersebut sama sekali tidak ada dalam agenda pemerintah maupun DPR.