Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

Heri Purnomo
Tarif ojol ke depannya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya. (Foto: Antara)

Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. 

Lalu, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen yaitu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantualn lainya. 

Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyampaikan lampiran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator berupa, dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori big five

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali

Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
2 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal