Kemenhub Sebut Program BTS Teman Bus Hemat Biaya Transportasi hingga 70 Persen

Aditya Pratama
Berdasarkan hasil survei Ditjen Perhubungan Darat, program BTS Teman Bus merasakan penghematan biaya transportasi pada kisaran 30-70 persen per bulan. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih terus melayani angkutan massal perkotaan berbasis jalan dengan skema pembelian layanan atau Buy The Service (BTS) dengan nama Teman Bus di tahun ini. Berdasarkan hasil survei Ditjen Perhubungan Darat pada pelanggan Teman Bus di 10 kota, sebagian besar masyarakat merasakan penghematan biaya transportasi pada kisaran 30-70 persen per bulan.

Hal ini menunjukkan kehadiran Program BTS Teman Bus berkontribusi pada penghematan biaya transportasi masyarakat, terlebih lagi dengan adanya pemberlakuan integrasi tarif layanan Buy The Service.

Selain itu, dari hasil survei tersebut juga diperoleh data tingkat shifting pelanggan Teman Bus yang sebelumnya sebagai pengguna sepeda motor sebanyak 72 persen.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto menuturkan, adanya peningkatan jumlah masyarakat yang beralih dari sepeda motor ke Teman Bus pada tahun 2023 dari tahun sebelumnya sebesar 61 persen.

"Tingkat shifting yang di atas 70 persen untuk kendaraan roda dua ini menandakan peningkatan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum. Kami berharap dengan adanya Teman Bus dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan juga kemacetan di kota-kota besar," ucap Suharto dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Dia menambahkan, untuk kendaraan roda empat juga terjadi peningkatan tingkat shifting pengguna Teman Bus, dari yang sebelumnya 5 persen pada tahun 2022 menjadi 23 persen pada 2023.

Adapun selama tahun 2020-2023 Teman Bus telah melayani penumpang sebanyak 72.138.046 orang dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 70.496 orang.

"Di tahun 2024 kami akan terus melanjutkan program ini demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 139 yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
15 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
22 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal